STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEGIATAN KEMAHASISWAAN

I. TUJUAN

Standar Operasional prosedur ini bertujuan untuk :

  1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses kegiatan kemahasiswaan.
  2. Menstimulus mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mengenai masalah pembangunan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengembangkan kegiatan  ekstrakurikuler di  tingkat  peruguruan  tinggi  yang bersifat  penalaran  dan  keilmuan,  minat  dan  kegemaran,  kerohanian, kesejahteraan mahasiswa, serta pengabdian pada masyarakat.
  4. Mengembangan kemampuan mahasiswa berkomunikasi secara ilmiah
  5.  Mendorong mahasiswa agar peka terhadap permasalahan pembangunan dan ikut berperan melalui pemikiran-pemikiran ilmiah.

II. RUANG LINGKUP

Kegiatanan kemahasiswaan ini ditujukan kepada mahasiswa di lingkungan Politeknik 'Aisyiyah Sumatera Barat.

III.PROSEDUR

1. Ketentuan Utama Kegiatan Kemahasiswaan

a.   Setiap kegiatan kemahasiswaan harus diselaraskan dengan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan kegiatan sosial.

b.  Setiap program kegiatan kemahasiswaan harus mendahulukan kepentingan mahasiswa Akper Dharma Wacana Metro daripada kepentingan pihak lain dan tidak mengganggu perkuliahan.

c.   Setiap   program   kegiatan   kemahasiswaaan   harus   direncanakan   dan dirancang dengan baik dan terperinci dengan selalu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan akademik serta dapat            dipertanggungjawabkan.

d.  Setiap program kemahasiswaan harus memperhatikan dan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku di Politeknik 'Aisyiyah Sumatera Barat dengan tidak mengabaikan ketertiban masyarakat sekitar       kampus Politeknik 'Aisyiyah Sumatera Barat.

e.   Setiap   kegiatan   kemahasiswaan   harus   dilaksanakan   oleh   pengurus organisasi atau panitia yang ditunjuk resmi oleh organisasi dalam bentuk kepanitiaan.

f.  Setiap kegiatan kemahasiswaan harus melaporkan secara tertulis yang mencakup penggunaan biaya hasil kegiatan.

g.   Setiap organisasi kemahasiswaan yang tidak melaporkan kegiatannya akan dikenakan  sanksi  berupa  teguran  dan  tidak  diperkenankan mengadakan kegiatan berikutnya.