Struktur Organisasi

Visi, Misi, Fungsi dan Tujuan

PROFIL
Badan Penjaminan Mutu (BPM) merupakan unit kerja di lingkungan Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu (PPEPP) pendidikan secara berkelanjutan. BPM berperan strategis dalam memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi serta visi dan misi perguruan tinggi. BPM bekerja secara independen dan profesional dalam mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta memfasilitasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) seperti akreditasi institusi dan program studi.
Kedudukan BPM: Unit penunjang akademik di bawah Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat
VISI
Menjadi Lembaga Penjamin Mutu terkemuka dan kompetitif yang mampu meningkatkan mutu secara berkelanjutan berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk mewujudkan visi dan misi POLITA SUMBAR pada tahun 2030
MISI
1. Misi Lembaga Penjaminan Mutu POLITA SUMBAR adalah sebagai berikut :
2. Membangun dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal akademik.
3. Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
4. Membangun sistem informasi penjaminan mutu akademik.
5. Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu internal.
6. Mendorong institusi dan program studi untuk memperoleh sertifikasi berstandar nasional dan internasional.
TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
A. Ketua Badan Penjaminan Mutu (BPM)
1. Jabatan                            : Ketua / Kepala Unit Penjaminan Mutu
2. Atasan Langsung              : Direktur
3. Tugas Pokok                     : Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di seluruh unit kerja Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat agar tercapai budaya mutu berkelanjutan.

4. Uraian Tugas:
– Menyusun rencana strategis dan operasional pelaksanaan SPMI.
– Mengkoordinasikan penyusunan, revisi, dan sosialisasi dokumen mutu (kebijakan, manual, standar, formulir).
– Mengawasi pelaksanaan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) di seluruh unit kerja.
– Memimpin rapat-rapat mutu dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
– Menetapkan program audit mutu internal (AMI) tahunan.
– Melaporkan hasil evaluasi mutu kepada Direktur.
– Melakukan pembinaan kepada Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat jurusan/prodi.
– Menyusun laporan kinerja mutu dan rekomendasi peningkatan standar.

5. Wewenang:
– Mengambil keputusan strategis dalam pelaksanaan SPMI.
– Mengakses seluruh data mutu di unit kerja.
– Menugaskan auditor dan tim monev.

6. Tanggung Jawab:
– Tercapainya target pelaksanaan SPMI sesuai kalender mutu.
– Keterlaksanaan AMI dan RTM secara berkala.
– Terjaminnya sinkronisasi antar dokumen mutu.


B. Sekretaris Penjaminan Mutu
1. Jabatan                            : Sekretaris BPM
2. Atasan Langsung              : Kepala BPM
3. Tugas Pokok               : Mendukung administrasi, dokumentasi, dan koordinasi kegiatan mutu di bawah arahan Kepala BPM.

4. Uraian Tugas:
– Menyusun notulen rapat mutu, RTM, dan kegiatan monev.
– Mengelola arsip dokumen mutu (manual, standar, formulir, laporan AMI).
– Membantu penyusunan laporan kinerja mutu dan laporan tahunan BPM.
– Mengatur jadwal kegiatan monitoring, audit, dan rapat tinjauan mutu.
– Melakukan komunikasi dan koordinasi antar unit dalam pelaksanaan mutu.
– Menginput data dan laporan mutu ke sistem digital (SIM-Mutu).
– Membantu penyusunan draft revisi dokumen SPMI.

5. Wewenang:
– Mengakses seluruh dokumen SPMI di lingkungan institusi.
– Menandatangani dokumen administratif atas nama Kepala BPM (bila dikuasakan).

6. Tanggung Jawab:
– Tersedianya dokumentasi kegiatan mutu yang rapi dan lengkap.
– Terjaganya keakuratan data dan laporan mutu.


C. Bagian Monitoring dan Evaluasi / Audit Mutu Internal (Monev & AMI)
1. Jabatan                            : Koordinator Monev & AMI
2. Atasan Langsung              : Kepala BPM
3. Tugas Pokok                    : Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal terhadap pelaksanaan standar SPMI di seluruh unit kerja.

4. Uraian Tugas:
– Menyusun program dan instrumen monev serta audit mutu internal tahunan.
– Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI sesuai jadwal kalender mutu.
– Menyusun daftar auditor dan melakukan pelatihan auditor internal.
– Mengumpulkan dan memverifikasi bukti pelaksanaan standar dari tiap unit.
– Menganalisis hasil monev dan AMI untuk disampaikan kepada Kepala BPM.
– Membuat laporan hasil audit dan rekomendasi tindak lanjut (PTK).
– Memantau pelaksanaan tindakan koreksi dari hasil audit.
– Berkoordinasi dengan GPM/GKM dalam menindaklanjuti temuan mutu.

5. Wewenang:
– Melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara di unit kerja.
– Mengeluarkan temuan dan rekomendasi mutu.

6. Tanggung Jawab:
– Objektivitas dan akurasi hasil audit.
– Tepat waktu dalam pelaporan hasil AMI.
– Pelaksanaan tindak lanjut sesuai rekomendasi audit.


D. Bagian Akreditasi (SPME)
1. Jabatan                            : Koordinator Akreditasi
2. Atasan Langsung         : Kepala BPM
3. Tugas Pokok                   : Mengelola seluruh kegiatan akreditasi program studi dan institusi, serta memastikan kesesuaian dokumen dengan standar BAN-PT, LAM-PTKes, dan LAM-EMBA.

4. Uraian Tugas:
– Menyusun rencana kerja dan jadwal kegiatan akreditasi.
– Mengkoordinasikan pengisian dokumen akreditasi (LED, LKPS) bersama prodi dan unit terkait.
– Memastikan kesesuaian data dengan sistem akreditasi daring (SAPTO / LAM-PTKes).
– Mengelola arsip digital dokumen akreditasi dan bukti dukung.
– Menyiapkan dan mendampingi asesmen lapangan oleh asesor eksternal.
– Memonitor masa berlaku akreditasi dan mengingatkan prodi untuk re-akreditasi.
– Melakukan evaluasi hasil akreditasi untuk penyusunan rencana peningkatan mutu.
– Menyusun laporan hasil kegiatan akreditasi kepada Kepala BPM dan Direktur.

5.Wewenang:
– Meminta data akreditasi dari semua unit kerja dan program studi.
– Berkoordinasi langsung dengan asesor eksternal dan BAN-PT/LAM.

6. Tanggung Jawab:
– Terpenuhinya seluruh dokumen dan bukti akreditasi.
– Terjaganya status dan peringkat akreditasi institusi dan prodi.
– Terlaksananya akreditasi sesuai jadwal dan standar nasional.


E. Gugus Kendali Mutu (GKM)
1. Jabatan                            : Gugus Kendali Mutu (GKM)
2. Atasan Langsung             : Ketua BPM/ Ketua Program Studi
3. Tugas Pokok                    : Mengembangkan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat Program Studi sesuai standar yang ditetapkan universitas dan regulasi nasional.

4. Uraian Tugas:
– Menyusun rencana penjaminan mutu tahunan Program Studi berdasarkan standar SPMI.
– Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) untuk seluruh standar mutu yang berlaku di program studi.
– Mengkoordinasikan pengumpulan data, eviden, dan instrumen mutu untuk keperluan monitoring, audit mutu internal, akreditasi, dan pelaporan kinerja.
– Mengkaji hasil audit mutu internal, survei kepuasan, evaluasi proses akademik, dan capaian kinerja untuk menjadi dasar peningkatan mutu.
– Menyusun rekomendasi perbaikan mutu kepada pimpinan program studi.
– Melakukan sosialisasi kebijakan, standar mutu, dan prosedur mutu kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
– Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam implementasi SPMI.
– Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu secara periodik melalui sistem informasi mutu.
– Menjamin seluruh proses penjaminan mutu terdokumentasi secara baik dan akuntabel.

5. Wewenang:
– Meminta data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dari seluruh unit di program studi.
– Mengusulkan perubahan, perbaikan, dan pengembangan standar serta prosedur mutu.
– Berkoordinasi langsung dengan BPM terkait pelaksanaan, audit, dan peningkatan mutu.
– Menginisiasi rapat evaluasi mutu dan tindak lanjut perbaikan.
– Mengakses sistem informasi mutu dalam kapasitas pengelolaan SPMI prodi.

6. Tanggung Jawab:
– Terlaksananya siklus SPMI yang lengkap dan terdokumentasi di tingkat program studi.
– Terwujudnya sistem pemantauan, evaluasi, dan peningkatan mutu akademik dan non-akademik.
– Ketersediaan dokumen mutu yang sah, relevan, dan memenuhi standar audit.
– Tersampaikannya rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan program studi secara berkala.
– Terjaganya kesesuaian pelaksanaan SPMI dengan peraturan universitas dan regulasi nasional.

Dokumen SPMI

Sertifikat Akreditasi Institusi & Program Studi

Berita & Informasi Kegiatan

  • Sosialisasi SPMI
  • Workshop dan pelatihan auditor mutu
  • Rapat tinjauan manajemen (RTM)
  • Kegiatan audit mutu internal
  • Kegiatan pendampingan akreditasi

Laporan

Kontak & Layanan

Informasi Kontak

  • Alamat Kantor BPM: Kampus Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat, Jl. Penjernihan III, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang
  • Nomor Telepon: +62895412411770
  • Email Resmi BPM: bpmpolitasb@gmail.com
  • Jam Layanan: 08.00 – 16.00 WIB

Layanan BPM

  • Konsultasi penjaminan mutu
  • Pendampingan akreditasi
  • Pengaduan dan masukan terkait mutu

Silakan menghubungi BPM untuk memperoleh informasi dan layanan lebih lanjut terkait penjaminan mutu perguruan tinggi.